KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dilaksanakan. Ketentuan Pilih Prodi D3-S1 di Seleksi Masuk PTN 2024 Jalur SNBP. KOMPAS.com - Ketentuan memilih Program Studi (prodi) atau jurusan di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 perlu diketahui siswa SMA, SMK sebelum pendaftaran dibuka. Saat ini, pendaftaran SNBP akan dibuka pada 14 Februari 2024. 1. Zonasi. PPDB jalur zonasi didasarkan pada jarak (radius) sekolah dengan rumah CPD. Semakin dekat rumah CPD dengan sekolah, semakin besar pula peluang untuk diterima. Oleh karena itu, jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ketentuan daya tampung jalur zonasi mencakup: Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 dibuka mulai Senin (13/6/2022). Sejumlah jalur yang membuka penerimaan terlebih dahulu sejak tanggal tersebut adalah afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua/guru jenjang SD. Syarat masuk. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMA di tahun ajaran baru. Adapun syarat CPDB jenjang SMA adalah sebagai berikut: Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ada beberapa jalur yang bisa dipilih dalam PPDB SMA, salah satunya adalah jalur prestasi. Syarat masuk SMA jalur prestasi 2022 perlu diketahui bagi kamu yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Persyaratan tersebut harus dilengkapi untuk mendukung proses pendaftaran online. 1. Lihat Foto. Ilustrasi Kampus, 9 PTN memiliki jalur prestasi, referensi siswa SMA, SMK untuk tahun 2023. (Shutterstock.com) KOMPAS.com - Beberapa Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Indonesia membuka jalur prestasi bagi siswa SMA/SMK, MA maupun sederajat yang bisa dijadikan referensi seleksi masuk PTN tahun 2023. Syarat Dokumen PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA dan SMK. 1. Kartu Keluarga. 2. Rapor kelas 7 dan 8 (semester 1 dan 2) dan rapor kelas 9 (semester 1) 2. Sertifikat akreditasi sekolah asal. 3. Sertifikat prestasi akademik. 4. Sertifikat prestasi non-akademik. 5. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal. 6. ycCb.