TRIBUNKALTIMCO, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara), mewaspadai penyalahgunaan surat C6-KWK, jelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2020.. C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Surat tersebut bakal diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS), jelang pemungutan Diinformasikankepada seluruh warga Kelurahan Padangsambian, yang belum memiliki E-KTP agar segera membuat E-KTP di kantor Camat Denpasar Barat karena pada saat pencoblosan pada tanggal 27 JUNI 201 SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILIH PILGUB BALI 2018. 06 Juni 2018; 27 JUNI 2018 selain membawa surat pemanggilan untuk memilih Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara. • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Suratpemberitahuan / panggilan untuk memberikan suara pemilihan kepala desa sarimanggu tahun 2019 untuk . Nah, surat resmi biasa digunakan untuk tujuan acara yang resmi, sedangkan. Pemilihan umum yang sukses dapat diukur dari partisipasi masyarakat yang datang ke tempat. Pemilih tetap dan format surat pernyataan pendamping. Pemberitahuantentang Status Laporan telah disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan dalam papan pengumuman Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora. Penghitungan Surat Suara pada Pemungutan Suara Ulang Pilpres dengan jumlah DPT sebanyak 210, pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 119, DPK sebanyak 2 orang. Total terdapat 121 pemilih. Hasil 2 Penggunaan Surat Suara Cadangan Dalam Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara; 3. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan Dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa; 4. Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa di Tempat Pemungutan Suara; 5. SURATPEMBERITAHUAN. PEMUNGUTAN SUARA. KEPADA PEMILIH. MODEL. C6-KWK. Bersama ini diberitahukan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) -Surat Pemberitahuan ini agar dibawa pada saat pemungutan suara.-Pemilih penyandang cacat diberi kemudahan dalam memberikan suara. TEMPOCO, Michigan - Setidaknya 200 juta warga Amerika Serikat akan memilih presiden baru hari ini, Selasa, 3 November 2020 dalam pemilihan umum (Pemilu AS). Sebagian pemilih akan mencoblos hari ini di tempat pemungutan suara. Sebagian lainnya sudah memilih lebih dulu lewat mail-in voting karena segan ke tempat pemungutan suara di tengah pandemi.. Dalam pemilu AS ini mereka tidak hanya memilih PyU9. Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Pemilihan Umum mengundang Saudara/i MAHMUDATUN L/P* No. Urut dalam DPT/DPTb/DPK* 267 NIK/Identitas lain .................................. untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal Rabu, 9 April 2014 Pukul s/d WIB Tempat Pemungutan Suara Nomor 17 Kelurahan Cacaban Alamat TPS Cacaban Barat, RT 8 RW 10 Magelang, April 2014 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ketua ttd Agus Suprapto Cara memilih calon anggota DPR/DPRD -Coblos pada nomor/tanda gambar/nama partai politik dan/atau nomor/nama calon Cara memilih calon anggota DPD -coblos pada nomor/foto/nama calon DPD Catatan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada di Saat Pandemi 8 Dec 2020 Foto Shutterstock Besok, 9 Desember 2020, Indonesia akan melangsungkan Pilkada serentak di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada kali ini akan terasa berbeda karena dilangsungkan dalam masa pandemi. Bagi Anda yang mengikuti pesta politik ini, perlu memperhatikan beberapa tata cara yang dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 1. Membawa dokumen dan peralatan yang dibutuhkan ke TPS Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT Daftar Pemilih Tetap membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh Daftar Pemilih Pindahan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dan formulir Model A5. Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah tetapi tidak tercantum dalam DPT membawa KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan yang dapat melakukan pemilihan pada pukul – WIB. Pemilih diharapkan membawa pulpen sendiri untuk kebutuhan tanda tangan. Hal ini disarankan untuk menghindari potensi penularan COVID-19 melalui pulpen yang digunakan secara bergatian di TPS. 2. Datang Sesuai Jadwal Pemilih dianjurkan hadir di TPS sesuai jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Pada Pemilu sebelumnya, pemilih boleh hadir kapanpun ke TPS pada waktu pemungutan suara. Dalam 1 TPS terdapat maksimal 500 pemilih. Sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19 dengan menghindari kerumunan, kali ini pemilih harus hadir menyesuaikan dengan waktu yang sudah diatur oleh KPPS. 3. Perhatikan Jarak Antrean Jika terjadi antrean saat hendak melakukan pencoblosan, perhatikan jarak antrrean dengan sesama pemilih lainnya. Jarak aman minimal 1 meter. 4. Protokol 3M Sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban untuk mencuci tangan. Pemilih wajib menggunakan masker. Jika pemilih tidak memakai masker, makan petugas akan memberikan masker sekali pakai. 5. Cek Suhu Tubuh Pemilih akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban. Jika suhu tubuh pemilih melebihi 37,3o C, maka pemilih tersebut akan dipersilakan untuk istirahat beberapa saat untuk selanjutnya dicek kembali suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh tetap tinggi maka pemilih akan menggunakan bilik pemilihan khusus yang letaknya di luar TPS. Jika subu tubuh pemilih di bawah 37,3o C, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el dan mengisi formulir daftar hadir. 6. Menggunakan Sarung Tangan Setelah mengisi daftar hadir, pemilih akan diberikan sarung tangan plastik oleh petugas KPPS. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi yang diberi jarak aman. 7. Mengambil Surat Suara Saat dipanggil namanya oleh Ketua KPPS, pemilih akan diberikan surat suara. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara. 8. Mencoblos Pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos menggunakan alat coblos yang disediakan paku pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon. 9. Mengisi Kotak Suara Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh petugas KPPS. 10. Membuang Sarung Tangan Setelah melakukan pencoblosan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih membuka sarung tangan dan membuangnya ke tempat sampah yang disediakan. 11. Tinta Pemilu Pemilih yang sudah memberikan hak suaranya akan ditandai dengan cara diteteskan tinta pemilu pada kuku jari tangannya oleh petugas KPPS. Pemilih yang sudah diberi tanda ini tdak diperkenankan untuk memilih lagi di TPS lain 12. Cuci Tangan Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS. 13. Pulang Pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera pulang atau meninggalkan TPS dan agar tidak terjadi kerumunan di area TPS. Baca juga Mengapa Hasil Test COVID-19 Bisa Berbeda-beda? Update Covid-19 Persiapan Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Angka Kepatuhah 3M Menurun, Waspada Lonjakan Kasus Positif Covid-19Topicpilkada2020, ingatpesanibu, 3M, satgascovid-19 MORE ARTICLE - Warga di 309 kabupaten/kota akan memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020. Di hari pemungutan suara Pilkada 2020 itu, 741 pasangan calon kepala daerah dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot, akan ditentukan nasibnya. Komisi Pemilihan Umum KPU RI sudah memutuskan 100,3 juta lebih warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap DPT Pilkada Serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember mendatang, para warga pemilih itu akan mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya saat rentang pukul WIB. Mengutip isi Peraturan KPU PKPU Nomor 18 Tahun 2020, di pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah jenis daftar pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPPh. Pertama, DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih Semehtara DPS yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, yakni daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Ketiga, DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Saat menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara TPS akan membagikan kepada para pemilih surat undangan untuk memberikan hak pilih. Surat undangan untuk para pemilih yang sudah ada namanya di DPT tersebut resminya bernama formulir Model Di dalam formulir Model akan tertera sejumlah informasi, termasuk lokasi TPS dan waktu kedatangan pemilih di TPS yang sudah ditetapkan. Surat itu juga memuat informasi keharusan pemilih untuk memakai masker, membawa alat tulis berupa pulpen, dan KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil, saat datang di TPS. Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020 Karena ada 3 jenis pemilih di Pilkada 2020, KPU memberlakukan ketentuan terkait pemberian hak suara di TPS sebagai berikut. Pemilih kategori DPT Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara TPS. Pemilih dalam DPT akan mendapatkan formulir dari KPPS. Pemilih dalam DPT datang ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Suket. Untuk waktu kedatangan mencoblos di TPS, Pemilih kategori DPT dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS sesuai dengan jam yang tertera di formulir Pemilih kategori DPPh Pemilih kategori DPPh adalah Pemilih yang telah terdaftar di TPS, dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang lain pindah memilih. Pemilih kategori DPPh perlu melaporkan kepada PPS asal atau PPS tujuan atau ke KPU Kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir Model Pemilih kategori DPPh datang langsung ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Suket. Untuk waktu pencoblosan, pemilih kategori DPPh dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul WIB sampai dengan pukul waktu setempat. Pemilih Kategori DPTb Pemilih kategori DPTb adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai domisili pada KTP Elektronik atau Suket. Pemilih kategori DPTb wajib membawa KTP Elektronik atau Suket ketika datang ke TPS. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul WIB sampai dengan WIB. Ketentuan di atas didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Mengutip pasal 6, 7, 8, dan 9 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, ketentuan persyaratan bagi pemilih yang bisa memberikan suara di TPS Pilkada Serentak 2020, selengkapnya adalah sebagai berikut. Pasal 6 PKPU 18/2020 tentang kategori pemilih Pemilih terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan formulir Model Pemilih bisa pula terdaftar dalam DPPh Model KWK. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, dengan didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pasal 7 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih dalam DPT Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menyerahkan formulir Model dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket kepada KPPS. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model maka ia wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket. Pasal 8 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih DPPh Pemilih yang terdaftar dalam DPPh merupakan pemilih yang karena "keadaan tertentu" tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempatnya terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain di provinsi dan /atau kabupaten/kota, yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. Keadaan tertentu untuk bisa menjadi pemilih DPPh ialah menjalankan tugas di tempat lain di hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang punya fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; jadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar; pindah domisili; dan tertimpa bencana alam. Untuk terdaftar dalam DPPh, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan kepada PPS tujuan, paling lambat 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. Jika prosedur di atas tidak dapat ditempuh, pemilih DPPh dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus meneliti kebenaran identitas pemilih yang ingin masuk DPPh pada DPT atau laman KPU. Apabila pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat "pindah memilih" pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model dengan ketentuan lembar kesatu untuk pemilih, dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemilih yang masuk dalam DPPh diberi informasi soal waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS. Jika pemilih DPPh tidak sempat melaporkan diri kepada PPS di desa tempat pemilih akan memberikan suara, tetapi si pemilih itu telah memiliki formulir Model dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka si pemilih tersebut dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara di TPS tujuan. KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih DPPh untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS. Pemilih DPPh dicatat oleh anggota KPPS Kelima pada formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Pemilih DPPh yang tidak sempat melaporkan diri ke PPS desa tempatnya memberikan suara, dapat kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul sampai dengan pukul waktu setempat. Pasal 9 PKPU 18/2020 Syarat bagi pemilih DPTb Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya setelah didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK DPTb, bisa mencoblos dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Hak pilih bagi pemilih DPTb hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga /Rukun Warga, atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb dilakukan pada saat 1 jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS. Perlu diketahui, redaksi isi pasal-pasal dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 di atas diedit seperlunya untuk memudahkan pemahaman. Isi lengkap PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dapat dibaca dengan mengakses dokumen di link Surat Suara Sah di Pilkada 2020 Para pemilih di Pilkada Serentak 2020 juga perlu memperhatikan persyaratan suara sah agar hak suaranya terhitung saat pencoblosan berlangsung. Surat Suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat pemilihan. Surat suara di Pilkada 2020 memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon, serta lambang partai politik Model memuat info mengenai tata cara pencoblosan, yakni "Coblos di nomor urut, atau foto atau nama Calon/kotak kolom kosong atau tepat di garis kotak kolom."Mengutip buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS" yang diterbitkan oleh KPU, setidaknya ada tiga contoh surat suara sah dalam Pilkada Serentak tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos lebih dari 1 kali, pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang juga E-Rekap Pilkada 2020 Syarat, Perlengkapan dan Formulir Sirekap Panduan E-Rekap Pilkada 9 Desember 2020 Link Download Sirekap PDF Cara dan Syarat Pakai Sirekap Pilkada 2020 Via Mobile dan Web Cara Kerja Aplikasi e-Rekap Pilkada 2020 Sirekap & Beda dari Situng Detail Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 saat Pencoblosan & Hitung Suara - Politik Penulis Addi M IdhomEditor Agung DH