TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan siswi di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Mereka mengajukan dispensasi nikah karena tergolong usia di bawah umur. Ramainya kasus tersebut menarik perhatian banyak orang mulai dari warganet hingga akademisi. Salah satu akademisi adalah Sri Lestari, Dosen Fakultas Keguruan ADVERTISEMENT Menurut data BKKBN, sekitar 50 ribu anak menikah pada usia yang sangat dini, dan mayoritas dari mereka melakukannya karena menghadapi kehamilan di luar nikah. Data ini mengungkapkan bahwa remaja di Indonesia seringkali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan reproduksi. Ia menyebutkan permintaan dispensasi nikah tahun ini menurun drastis jika dibandingkan tahun 2022. "Tahun lalu itu menyentuh 71 permintaan dispensasi nikah, untuk dispensasi nikah sudah dapat terkendali karena sinergitas dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Maros, utamanya Bapak Bupati," terangnya.. Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A Risiko Menikah Muda. Jika tidak dipersiapkan secara matang, ada beberapa risiko dari nikah muda. Risiko tersebut meliputi: 1. Gangguan psikologis. Studi menyebutkan bahwa anak yang dipaksa nikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi. Kondisi ini umumnya terjadi karena Persoalan ini perlu dicarikan solusi yang bijak dan terbaik untuk memberikan perlindungan terhadap istri dan anak-anak. Per 30 Juni 2021 Dukcapil Kemedagri mencatat terdapat 66,2 juta lebih pasangan kawin. Sebanyak lebih 31,5 juta pasangan kawin tersebut terdata berstatus 'kawin tercatat' dan memiliki buku nikah. Perundungan terjadi dimana-mana, mulai dari jenjang paling rendah sampai jenjang tertinggi dampaknya sampai berujung kematian. Seorang mahasiswa PTN membunuh juniornya lantaran terjerat pinjol. Pergaulan bebas menjadi hal biasa, hamil di luar nikah berujung aborsi bahkan pembunuhan, narkoba, dan tawuran. Begitu pula dengan mental generasi yang Hal-hal Ini Wajib Diketahui Dulu. Dispensasi nikah adalah salah satu bentuk dispensasi yang diberikan terkait penanganan dan penyelesaian perkara pernikahan di Indonesia. Tentang dispensasi kawin Menurut Fauji; 2018: 385-397 menyebutkan faktor-faktor penyebab pernikahan usia dini, yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, biologis, hamil diluar nikah. Menurut Fauji (2018: 385-397) menyebutkan dampak positif dan negatif pernikahan usia dini, yaitu: 1. Dampak positif : pola berfikir dan lbh mandiri 2. YViRrL.