Termasuk pelaku F yang kami amankan ini. Dia berasal dari Solo.Dia menggunakan jasa W untuk membuat kartu identitas dan digunakan untuk mengajukan pinjaman di salah satu bank di Kota Solo," terangnya.. Perwira pertama itu menjelaskan, dari pengakuan W, dia telah 2 tahun terakhir melakoni jasa pembuatan kartu identitas palsu. PusatTESISJasa Pembuatan Tesis Magister Pendidikan Dasar. PusatTESIS Berpengalaman selama 10 tahun sejak 2006 membantu & berkomitmen dalam menyediakan Jasa Pembuatan Disertasi, Tesis, dan Skripsi. Sejak 2014, pusattesis menggunakan sistem e-learning dengan mengadopsi teknologi WHCMS. Sistem ini kedepan memuat modul-modul Peminatlele yang banyak membuat peluang usaha untuk pemula ini pasti menghasilkan. 7. Jual kue atau roti. Pembuatan kue juga tidak membutuhkan modal besar. Oleh karenanya sangat cocok dijalankan pemula. Namun perlu diingat bahwa untuk menjalankan bisnis ini, Anda harus punya skill baking yang baik. Raperdaretribusi jasa umum dan izin bangunan prioritas diselesaikan. MBNews, Tarakan โ€“ Untuk menyelesaikan beberapa buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Tarakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan memperpanjang tim panitia khusus atau Pansus. Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso mengatakan, Beberapa Pansus sudah DENPASAR Polisi menangkap dua tersangka pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, dan kartu keluarga, di wilayah Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Kamis (25/3/2021).. Keduanya yakni B (55), pencari orang yang membutuhkan jasa pembuatan KTP palsu dan IWS (42), pemilik percetakan KTP palsu.. Dir Polairud Polda Bali, 000-per Bag, dan untuk pembayaran Kartu Kredit berlogo Visa/Master Card dari bank-bank yang bekerja sama dengan Blibli Setelah semua data berhasil divalidasi, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Tim OVO Layanan dompet digital ini menawarkan banyak fitur, mulai dari transfer Semua metode tersebut memiliki biaya yang berbeda User: DAFTAR SLOT Layananjasa ini mempermudah pembayaran biaya pendidikan dengan cepat, tepat, mudah, aman dan nyaman, serta untuk meningkatkan layanan kepada mahasiswa/pelajar yang secara geografis tersebar di berbagai wilayah melalui loket-loket bank, sehingga mahasiswa tidak perlu lagi mengantri panjang di loket administrasi Universitas/Sekolah. FormulirLayanan Bantuan Keuangan Mahasiswa. Admisi UB ยฉ2004-2022 SIAM UB by TIK UB. Pengumuman ! ร—. Mohon partisipasi Mahasiswa untuk mengisi survei dibawah : OdI80. SURABAYA, Polda Jatim membekuk komplotan pembuat ijazah palsu di Kota Surabaya. Mereka adalah MW 32, warga Bangkalan, dan BP 26, warga Surabaya. Mereka berdua nekat memalsukan ijazah sekolah dasar SD hingga strata 2 S2. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindakan itu dengan dalih membantu warga yang membutuhkan memasarkan dokumen palsu itu di sejumlah media sosial, seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Surabaya, Selasa 22/6/2021. Baca juga Video Viral Petugas di Pos Penyekatan Suramadu Diserang Pakai Petasan, Begini Penjelasan Polisi... Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyatakan, MW dan BP telah memalsukan ijazah sejak akhir 2019. Mereka memasang tarif berbeda-beda, dilihat dari keperluan dan kebutuhan pemesan. Semakin tinggi tingkatan pendidikan yang dipesan, semakin mahal harga yang dipatok. Zulham memerinci, pelaku memasang tarif Rp untuk ijazah Sd, Rp untuk ijazah SD, Rp untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2. Tak hanya memalsukan ijazah, pelaku menerima pesanan pemalsuan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk KTP, akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya. "KTP Rp KK Kartu Keluarga Rp akta kelahiran Rp dan sertifikat pelatihan satpam Rp ujar Zulham. Menurut Zulham, kedua pelaku saling mencari pemesan. Mereka sengaja menawarkan jasa kepada orang yang ingin melamar pekerjaan. Selama ini, konsumen mereka merupakan pelamar kerja yang tak memenuhi syarat sesuai permintaan perusahaan. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP dan MW berperan aktif mencetak ijazah palsu," tuturnya. Pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan hingga Rp 86 juta selama melakukan aksinya itu. Baca juga Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi Akan Diproses Hukum "Untuk tata cara pemesanannya cukup menghubungi kontak tersangka BP dan langsung bisa memesan sesuai keinginan," terangnya. Zulham menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Jatim menemukan unggahan yang menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu di Facebook. "Dari hal itu, serangkaian kegiatan patroli siber dan penyelidikan dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BP dan MW," cetus dia. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. ijazah tanda lulus dari proses pendidikan pun sepertinya masih bisa diperoleh secara instan tanpa mengikuti proses pendidikan berjenjang. Ibarat proses perdagangan ada yang butuh dan ada penyedia. Dan penyedia pencetakan ijazah palsu malah masih berstatus Mahasiswa. Mengutip mengabarkan bahwa subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu. Dua mahasiswa berinisial MV dan B nekat menawarkan jasanya untuk membuat ijazah palsu mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2. Dikutip tidak hanya ijazah, MV dan B ini juga dituduh menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam. Harga yang dipatok mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta. Mereka mengaku aksi keduanya ini dimulai sejak tahun 2019 dengan keuntungan hingga Rp 86 juta. Biasanya, mereka menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan dalam menjalankan aksinya tersebut, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media. Mereka menawarkanya di sosial media mulai dari Facebook, Instagram dan WhatsApp. Menurut pengakuan, dari hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga. "Hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga," kata Gatot, Selasa, 22/6/2021. Dalam mencetak ijazah itu, mereka hanya bermodalkan mesin print. Korban yang disasar adalah warga yang membutuhkan ijazah untuk bekerja. BerandaKlinikBisnisMemalsukan Identitas...BisnisMemalsukan Identitas...BisnisKamis, 24 November 2022Adik saya memalsukan KTP atas nama saya tetapi memakai alamat dan foto dia. KTP itu dia pakai untuk mengajukan kartu kredit tanpa sepengetahuan saya. Namun, dia tidak membayar tagihan kartu kredit tersebut. Sekarang saya yang ditagih oleh beberapa bank karena dia memakai alamat kantor tempat saya bekerja. Bagaimana solusi yang terbaik agar bisa memuaskan semua pihak, karena ketika saya tegur, adik saya tidak akan mau membayar tagihan tersebut. Terima kasihMemalsukan identitas untuk membuat kartu kredit adalah tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU PDP. Adapun, pihak bank yang menerbitkan kartu kredit juga bertanggung jawab karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi terhadap calon pengguna kartu kredit. Lantas, langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda, menurut Pasal 1 angka 4 UU 24/2013 yang dimaksudnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik โ€œKTP-elโ€, adalah kartu tanda penduduk โ€œKTPโ€ yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi dari itu KTP merupakan suatu tanda identitas yang hanya dimiliki perorangan karena KTP memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.[1]Jerat Pidana Pemalsuan Identitas untuk Membuat Kartu KreditSebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa membuat identitas palsu dan menggunakannya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaituBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu R. Soesilo yang dikutip dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen bentuk-bentuk pemalsuan surat dilakukan dengan caramembuat surat palsu membuat isinya bukan semestinya tidak benar.memalsu surat mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu foto orang lain dari pemegang yang berhak misalnya foto dalam ijazah sekolah.Selain ketentuan dalam KUHP, Pasal 66 UU PDP juga mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[2]Adapun, setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[3]Tanggung Jawab Pihak yang Mengeluarkan Kartu Kredit atas Penggunaan Identitas PalsuDalam konteks pembuatan kartu kredit, pihak penerbit kartu kredit adalah penyedia jasa pembayaran โ€œPJPโ€ yaitu bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.[4]Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022 disebutkan bahwa bank dalam menerbitkan kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian yang dilakukan melalui penerbitan kartu kredit berdasarkan permohonan yang ditandatangani calon pengguna kartu kredit.[5]Selanjutnya, permohonan penerbitan kartu kredit tersebut harus memuat informasi yang memungkinkan bank untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi atas calon pengguna kartu kredit, serta membuktikan maksud dan tujuan calon pengguna kartu kredit.[6]Artinya, bank mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi dalam penerbitan kartu yang melanggar kewajiban yaitu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam PBI 22/2020[7] berupa[8]teguran;denda;penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;pencabutan izin sebagai dari perspektif pelindungan data pribadi, bank selaku pengendali data pribadi harus menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 UU PDP. Pemrosesan data pribadi seperti pemerolehan data pribadi harus dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.[9]Pasal 47 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data atas Pasal 47 UU PDP tersebut dapat berakibat pengenaan sanksi administratif kepada bank yaitu yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan/penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[10]Langkah Hukum yang Dapat DitempuhMenjawab pertanyaan Anda mengenai langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas pemalsuan identitas untuk pembuatan kartu kredit, dapat kami sampaikan beberapa langkah sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit kepada Bank Indonesia Jika Anda merasa terganggu dengan penagihan kartu kredit akibat pemalsuan identitas tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia melalui layanan Pengaduan Konsumen. Selanjutnya, bank penerbit kartu kredit karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia berdasarkan kewenangannya.[11]Menggugat secara PerdataAnda dapat menggugat secara perdata dan menerima ganti rugi kepada pelaku karena pelanggaran pemrosesan data pribadi.[12] Adapun dasar gugatan tersebut, Anda dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan Tindak Pidana ke PolisiAnda dapat melaporkan pemalsuan dokumen dan data pribadi ke kepolisian berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 236 KUHP, Pasal 68 dan Pasal 67 ayat 3 UU PDP sebagaimana dijelaskan di itu pihak bank yang juga dapat menuntut pelaku berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyiBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi dapat Anda simak artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini pertanyaan Anda mengenai bagaimana solusi terbaik terhadap kasus ini, menurut hemat kami alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu karena pada dasarnya hukum pidana merupakan upaya terakhir yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah juga Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi PamungkasPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Sistem PembayaranPutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016ReferensiPengaduan Konsumen, yang diakses pada Kamis, 24 November 2022 pukul WIB.[3] Pasal 65 ayat 3 jo. Pasal 67 ayat 3 UU PDP[5] Pasal 41 ayat 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[6] Pasal 41 ayat 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[7] Pasal 41 ayat 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[9] Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 16 ayat 2 huruf c dan d UU PDP[10] Pasal 57 ayat 1, 2 dan 3 UU PDP[11] Pasal 96 ayat 1 PBI 22/2020[12] Pasal 12 UU PDPTags